𝐒𝐞𝐧𝐠𝐤𝐞𝐭𝐚 𝐖𝐚𝐫𝐢𝐬 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐤𝐡𝐢𝐫 𝐃𝐚𝐦𝐚𝐢 𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚
Sukadana, 06 Mei 2024 – Mediator Hakim Pengadilan Agama Sukadana Ibu Khalishah Mulyani, S.H.I., M.H., berhasil mendamaikan Perkara Sengketa Waris yang terdaftar di Pengadilan Agama Sukadana, dengan nomor perkara 652/Pdt.G/2024/PA.Sdn, di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sukadana.
Para pihak serta kuasa hukum dan mediator sangat bersyukur atas keberhasilan tersebut. Perkara dapat diselesaikan dengan damai.
Penandatanganan kesepakatan perdamaian ditandatangani oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat dan mediator yang berlangsung di Ruang Mediasi pada Pengadilan Agama Sukadana. mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di Pengadilan Agama Sukadana untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan dapat berakhir di Ruang Mediasi.