Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 99

𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐇𝐚𝐤𝐢𝐦 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐂𝐞𝐫𝐚𝐢 𝐓𝐚𝐥𝐚𝐤 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐞𝐧𝐚𝐢 𝐇𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐞𝐦𝐩𝐮𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐚𝐤 𝐏𝐚𝐬𝐜𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐜𝐞𝐫𝐚𝐢𝐚𝐧

mediasi bu intan 26maret sensor

Selasa, 26 Maret 2024 – Hakim mediator Pengadilan Agama Sukadana Ibu Intan Miftahurrahmi, Lc., berhasil sebagian dalam melakukan mediasi perkara Cerai Talak nomor register 585/Pdt.G/2024/PA.Sdn. Dalam upaya mediasi ini mediator memberikan pandangan-pandangan serta melakukan upaya mediasi secara maksimal kepada kedua pihak. Meskipun pada akhirnya kedua belah pihak tetap kukuh untuk bercerai hakim mediator mengupayakan kesepakatan dalam hak-hak istri pasca perceraian diantaranya mut’ah dan hak asuh anak yang diasuh oleh Termohon.

Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat upaya mediasi perlu diupayakan secara maksimal. karena keberhasilan dalam upaya mediasi akan sangat berpengaruh bagi kedua pihak terutama anak-anak dari pernikahan keduanya. Keberhasilan dalam upaya mediasi kali ini patut diapresiasi bagi mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan perkara-perkara serupa dan yang lainnya juga bisa didamaikan atau diupayakan kesepakatan yang dapat memenuhi keadilan bagi para pihak yang bersengketa di Pengadilan Agama Sukadana.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon