Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 76

𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐩𝐚𝐤𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐞𝐦𝐩𝐮𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐚𝐤 𝐏𝐚𝐬𝐜𝐚𝐩𝐞𝐫𝐜𝐞𝐫𝐚𝐢𝐚𝐧

mediasi bu rifqi 5maret sensor

Sukadana, 05 Maret 2024 – Hakim mediator Pengadilan Agama Sukadana Ibu Rifqiyatunnisa, S.H.I., berhasil sebagian melakukan mediasi perkara Cerai Gugat nomor register 464/Pdt.G/2024/PA.Sdn. Dalam upaya mediasi ini mediator memberikan pandangan-pandangan serta melakukan upaya mediasi secara maksimal kepada kedua pihak. Meskipun pada akhirnya kedua belah pihak tetap kukuh untuk bercerai, hakim mediator mengupayakan kesepakatan dalam hak-hak istri dan anak pasca perceraian diantaranya kesepakatan hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah & mut’ah. Nafkah iddah dan mut’ah merupakan hak-hak perempuan yang bisa didapat saat terjadi perceraian yang diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018.

Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat upaya mediasi perlu diupayakan secara maksimal. karena keberhasilan dalam upaya mediasi akan sangat berpengaruh bagi kedua pihak terutama anak-anak dari pernikahan keduanya. Keberhasilan dalam upaya mediasi kali ini patut diapresiasi bagi mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan perkara-perkara serupa dan yang lainnya juga bisa didamaikan atau diupayakan kesepakatan yang dapat memenuhi keadilan bagi para pihak yang bersengketa di Pengadilan Agama Sukadana.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon