Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 81

𝐇𝐚𝐤𝐢𝐦 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐝𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐂𝐞𝐫𝐚𝐢 𝐆𝐮𝐠𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐩𝐚𝐤𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐤 𝐀𝐬𝐮𝐡 𝐀𝐧𝐚𝐤mediasi bu zahro 4maret sensor

Sukadana, 04 Maret 2024 – bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sukadana, proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register 297/Pdt.G/2024/PA.Sdn dengan mediator Ibu Ana Latifatuz Zahro, S.H., telah berhasil sebagian. Meskipun tidak berhasil seluruhnya, mediasi berhasil mencapai kesepakatan sebagian mengenai pembagian hak asuh anak dimana anak diasuh secara bersama-sama.

Upaya Mediasi yang dilakukan mediator, meskipun tidak berhasil membujuk keduanya untuk rukun kembali membina rumah tangga, tetapi kedua pihak mampu menyepakati kesepakatan lain dalam perkara ini, mediasi semacam ini disebut dengan kesepakatan berhasil sebagian. Hal ini telah diakomodir dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Keberhasilan dalam proses mediasi tidak terlepas dari kemampuan seorang hakim mediator dalam menangani suatu perkara, pendekatan terhadap para pihak, sehingga para pihak secara terbuka dalam mengungkapkan permasalahan yang sedang dihadapi dan berhasil mecapai kesepakatan.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon