𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐂𝐞𝐫𝐚𝐢 𝐆𝐮𝐠𝐚𝐭 𝐃𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚
Sukadana, 19 Februari 2024 – Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sukadana, Ana Latifatuz Zahro, S.H., yang merupakan Mediator perkara Cerai Gugat perkara Nomor : 219/Pdt.G/2024/PA.Sdn. Mediator berusaha mendamaikan para pihak perkara agar menemui titik temu dan alhamdulillah telah berhasil mencapai kesepakatan sebagian mengenai Nafkah Iddah dan pembagian Harta Bersama. Selama proses mediasi tersebut Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan.
Meskipun Penggugat (istri) tetap memilih untuk bercerai dengan Tergugat (suami) namun Tergugat ber’itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami yang akan bercerai dengan istrinya dengan memberikan Nafkah Iddah kepada Penggugat yang nominalnya telah disepakati bersama dalam mediasi dan kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat mengenai pembagian Harta Bersama.
Setelah para pihak berjanji melaksanakan kesepakatan bersama lalu para pihak menandatangani berkas kesepakatan bersama dan para pihak bersalaman serta mengambil foto bersama.