𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐇𝐚𝐫𝐭𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐤𝐡𝐢𝐫 𝐃𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐦𝐚𝐢
Selasa, 06 Februari 2024 – Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana yaitu Lasifatul Launiyah, S.H., berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Bersama dengan register perkara 74/Pdt.G/2024/PA.Sdn. Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap mantan suaminya sebagai Tergugat. Oleh karena pembagian harta tidak dapat dimusyawarahkan, mantan isteri kemudian melayangkan gugatan pada Pengadilan Agama Sukadana tertanggal 10 Januari 2024 dengan obyek sengketa mecapai ratusan juta rupiah. Di dalamnya termasuk benda tidak bergerak seperti tanah pekarangan serta benda bergerak seperti motor, sapi dan perabotan rumah tangga.
Dengan kesabaran dari hakim mediator Pengadilan Agama Sukadana yang telah memiliki jam terbang yang banyak serta menyampaikan dengan penuh lemah lembut dengan ditambah sentuhan agama yang dimiliki oleh beliau akhirnya meluluhkan hati Penggugat dan Tergugat.
Selanjutnya mereka sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai dengan menghasilkan kesepekatan pihak Penggugat akan mencabut perkaranya. Keberhasilan mediasi tersebut merupakan yang kesekian kalinya di Pengadilan Agama Sukadana untuk tahun ini, mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Sukadana untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.