𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐂𝐞𝐫𝐚𝐢 𝐓𝐚𝐥𝐚𝐤 𝐃𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sukadana, Ibu Ratri Nurul Hikmah, S.Sy., yang merupakan Mediator perkara Cerai Talak perkara Nomor : 39/Pdt.G/2024/PA.Sdn berusaha mendamaikan para pihak perkara agar menemui titik temu dan Alhamdulillah telah berhasil mencapai kesepakatan sebagian mengenai Nafkah Iddah dan Mut'ah. Selama proses mediasi tersebut Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan.
Meskipun Pemohon (suami) tetap memilih untuk bercerai dengan Termohon (istri) namun Pemohon ber’itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami yang akan menceraikan istrinya dengan akan memberikan Nafkah Iddah dan Mut'ah kepada Termohon yang nominalnya telah disepakati bersama dalam mediasi.
Setelah para pihak berjanji melaksanakan kesepakatan bersama lalu para pihak menandatangani berkas kesepakatan bersama dan para pihak bersalaman serta mengambil foto bersama.