Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Gugat Terkait Harta Bersama
03 Januari 2024 / 20 Jumadil Akhir 1445 H ~ Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sukadana, Ibu Rifqiyatunnisa, S.H.I., yang merupakan Mediator perkara Cerai Gugat 2446/Pdt.G/2023/PA.Sdn melakukan mediasi kepada para pihak yang diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.
Mediator berusaha mendamaikan para pihak agar menemui titik temu untuk mencapai kesepakatan terbaik. Meskipun Penggugat (istri) tetap memilih untuk bercerai dengan Tergugat (suami) namun mediator berhasil mendamaikan dan mencapai kesepakatan terkait harta bersama.
Selama proses mediasi tersebut Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan dan kedua belah pihak sepakat terkait pembagian harta bersama.
Setelah para pihak berjanji melaksanakan kesepakatan bersama lalu para pihak menandatangani berkas kesepakatan bersama dan para pihak bersalaman serta mengambil foto bersama.