Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 135

Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Gugat Terkait Harta Bersama

WhatsApp Image 2024 01 03 at 14.00.21

03 Januari 2024 / 20 Jumadil Akhir 1445 H ~ Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sukadana, Ibu Rifqiyatunnisa, S.H.I., yang merupakan Mediator perkara Cerai Gugat 2446/Pdt.G/2023/PA.Sdn melakukan mediasi kepada para pihak yang diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.

Mediator berusaha mendamaikan para pihak agar menemui titik temu untuk mencapai kesepakatan terbaik. Meskipun Penggugat (istri) tetap memilih untuk bercerai dengan Tergugat (suami) namun mediator berhasil mendamaikan dan mencapai kesepakatan terkait harta bersama.

Selama proses mediasi tersebut Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan dan kedua belah pihak sepakat terkait pembagian harta bersama.

Setelah para pihak berjanji melaksanakan kesepakatan bersama lalu para pihak menandatangani berkas kesepakatan bersama dan para pihak bersalaman serta mengambil foto bersama.

 

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon