𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐂𝐞𝐫𝐚𝐢 𝐆𝐮𝐠𝐚𝐭 𝐓𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭 𝐇𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐞𝐦𝐩𝐮𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐚𝐤 𝐏𝐚𝐬𝐜𝐚𝐩𝐞𝐫𝐜𝐞𝐫𝐚𝐢𝐚𝐧
03 Januari 2024 / 20 Jumadil Akhir 1445 H ~ Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sukadana, Rifqiyatunnisa, S.H.I., yang merupakan Mediator perkara Cerai Gugat perkara Nomor : 2387/Pdt.G/2023/PA.Sdn. Mediator berusaha mendamaikan para pihak perkara agar menemui titik temu dan alhamdulillah telah berhasil mencapai kesepakatan sebagian mengenai Nafkah Iddah dan Mut'ah, Hak Asuh Anak serta pembagian Harta Bersama. Selama proses mediasi tersebut Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan.
Meskipun Penggugat (istri) tetap memilih untuk bercerai dengan Tergugat (Suami) namun Tergugat ber’itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami yang akan bercerai dengan istrinya yaitu akan memberikan Nafkah Iddah dan Mut'ah kepada Penggugat yang nominalnya telah disepakati bersama dalam mediasi dan kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat mengenai Hak Asuh Anak yang disepakati diasuh oleh Tergugat dan pembagian Harta Bersama.
Setelah para pihak berjanji melaksanakan kesepakatan bersama lalu para pihak menandatangani berkas kesepakatan bersama dan para pihak bersalaman serta mengambil foto bersama.