𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐌𝐞𝐧𝐜𝐚𝐩𝐚𝐢 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐩𝐚𝐤𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭 𝐇𝐚𝐤-𝐇𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐞𝐦𝐩𝐮𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐚𝐤 𝐏𝐚𝐬𝐜𝐚𝐩𝐞𝐫𝐜𝐞𝐫𝐚𝐢𝐚𝐧
Jumat, 08 Desember 2023 – Hakim mediator Pengadilan Agama Sukadana Ibu Khatimatus Sa’adah, S.H.I., M.H., berhasil sebagian melakukan mediasi perkara Cerai Gugat nomor register 2190/Pdt.G/2023/PA.Sdn. Dalam upaya mediasi ini mediator memberikan pandangan-pandangan serta melakukan upaya mediasi secara maksimal kepada kedua pihak. Meskipun pada akhirnya kedua belah pihak tetap kukuh untuk bercerai hakim mediator mengupayakan kesepakatan dalam hak-hak istri dan anak pasca perceraian diantaranya hak asuh anak, nafkah anak, mut'ah dan nafkah iddah. Nafkah iddah dan mut’ah merupakan hak-hak perempuan yang bisa didapat saat terjadi perceraian yang diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018.
Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat upaya mediasi perlu diupayakan secara maksimal. karena keberhasilan dalam upaya mediasi akan sangat berpengaruh bagi kedua pihak terutama anak-anak dari pernikahan keduanya. Keberhasilan dalam upaya mediasi kali ini patut diapresiasi bagi mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan perkara-perkara serupa dan yang lainnya juga bisa didamaikan atau diupayakan kesepakatan yang dapat memenuhi keadilan bagi para pihak yang bersengketa di Pengadilan Agama Sukadana.