𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐇𝐚𝐫𝐭𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐤𝐡𝐢𝐫 𝐃𝐚𝐦𝐚𝐢 𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚
Sukadana, 30 Oktober 2023 – bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Sukadana, Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana Khatimatus Sa’adah, S.H.I., M.H., berhasil melakukan mediasi para pihak dalam perkara Gugatan Harta Bersama kumulasi hak asuh anak dan nafkah anak dengan nomor Register Perkara 1962/Pdt.G/2023/PA.Sdn.
Hakim Mediator secara persuasif mengingatkan para pihak untuk solusi sengketa win-win solution dengan cara damai, melalui nasihat dan pertimbangan ekonomi atas harta bersama tersebut, dan tanggung jawab orang tua terhadap amanah terbesar yaitu masa depan anak, buah perkawinan para pihak tersebut.
Setelah melalui proses mediasi, Penggugat menerima masukan Hakim Mediator tersebut dengan menandatangani kesepakatan damai dengan pihak Tergugat, sehingga perkara ini dikuatkan dengan akta vandading dan mediasi berhasil.