Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 333

𝐏𝐞𝐫𝐬𝐞𝐥𝐢𝐬𝐢𝐡𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐤 𝐀𝐬𝐮𝐡 𝐀𝐧𝐚𝐤, 𝐃𝐚𝐦𝐚𝐢 𝐝𝐢 𝐑𝐮𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐬𝐢

mediasi bu rifqi 10agustus sensor

Kamis, 10 Agustus 2023 – Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Sukadana  telah terlaksana proses Mediasi oleh  Hakim Mediator, Rifqiyatunnisa, S.H.I., telah berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Hak Asuh Anak dengan register perkara Nomor 1479/Pdt.G/2023/PA.Sdn.

Dalam proses mediasi tersebut Hakim Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga hak anak pasca terjadinya perceraian. Hakim Mediator juga menasihati bagaimana orang tua tidak memperlihatkan perselisihan yang terjadi di depan anak walaupun ayah dan ibunya telah bercerai serta agar tidak memperlihatkan ego masing-masing, semuanya untuk menjaga stabilitas emosional dan psikologis anaknya yang masih berusia dini.

Keberhasilan mendamaikan para pihak yang berperkara ini tidak lepas dari kepiawaian seorang mediator dalam memediasi para pihak. Dengan memahami masalah, menyelami karakter, bersikap netral, membangun komunikasi yang baik, dan yang terpenting komitmen menjaga kepentingan terbaik bagi anak (for the best interest of the child). Disepakatilah beberapa poin kesepakatan antara para pihak dan dibuat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator.

Poin penting dalam kesepakatan perdamaian tersebut adalah kesediaan para pihak mengatur waktu tinggal (living time) antara anak dengan masing-masing orang tuanya. Para pihak sepakat bahwa anak mereka akan hidup atau tinggal bersama dengan masing-masing orang tua secara bergantian menurut hari dan waktu yang mereka sepakati. Kesepakatan ini sesungguhnya merupakan wujud dari penerapan konsep Pengasuhan Bersama (Shared Parenting) antara masing-masing orang tua terhadap anaknya. Kesepakatan dengan model demikian lebih menjamin anak dapat memperoleh pengasuhan terbaik dari kedua orang tuanya sekalipun mereka telah bercerai.

Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara dikukuhkan menjadi Akta Perdamaian (Acta Van Dading).

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon