𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥, 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐆𝐮𝐠𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐫𝐭𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐃𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐤𝐡𝐢𝐫 𝐃𝐚𝐦𝐚𝐢
Kamis, 06 Juli 2023 – Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana yaitu Rifqiyatunnisa, S.H.I., berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Cerai Gugat rekonvensi Harta Bersama dengan register perkara 582/Pdt.G/2023/PA.Sdn. Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap mantan suaminya sebagai Tergugat. Oleh karena pembagian harta tidak dapat dimusyawarahkan, mantan isteri kemudian melayangkan gugatan pada Pengadilan Agama Sukadana tertanggal 13 Maret 2023.
Dengan kesabaran dari hakim mediator Pengadilan Agama Sukadana yang telah memiliki jam terbang yang banyak serta menyampaikan dengan penuh lemah lembut dengan ditambah sentuhan agama yang dimiliki oleh beliau akhirnya meluluhkan hati Penggugat dan Tergugat.
Selanjutnya mereka sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai dengan menghasilkan kesepekatan perdamaian yang telah disepakati dan ditandatangi oleh para pihak dihadapan mediator, dan isi kesepakatan tersebut akan kembali diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk dibuatkan akta perdamaian. Keberhasilan mediasi tersebut merupakan yang kesekian kalinya di Pengadilan Agama Sukadana untuk tahun ini, mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Sukadana untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.