Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 119

𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐤𝐬𝐚𝐧𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐢𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐤𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐭𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭 (𝐃𝐞𝐬𝐜𝐞𝐧𝐭𝐞) 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐇𝐚𝐫𝐭𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐝𝐢 𝐊𝐞𝐜𝐚𝐦𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐒𝐞𝐤𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠 𝐓𝐢𝐦𝐮𝐫

descente 16juni1

Marga Sekampung, 16 Juni 2023 –Pengadilan Agama Sukadana melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara Harta Bersama dengan nomor register perkara 563/Pdt.G/2023/PA.Sdn. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan di Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap objek sengketa dalam perkara Harta Bersama yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Sukadana tanggal 8 Maret 2023.  Setelah melakukan berbagai persiapan, pada pukul 09.30 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Ratri Nurul Hikmah, S.Sy., serta 2 (dua) Hakim Anggota yaitu Khatimatus Sa`adah, S.H.I., M.H., dan Lasifatul Launiyah, S.H., dibantu oleh Panitera Pengganti Mashuri, S.H.I., Sidang dibuka di Balai Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

descente 16juni5

Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Sukadana yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

descente 16juni4

Setelah berlangsung dengan aman dan tertib dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu. Pemeriksaan setempat berlangsung lancar dengan dihadiri langsung oleh aparatur desa setempat dan para pihak yang bersengketa beserta kuasanya serta aparat keamanan (Polisi) dengan tertib dan aman.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon