Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 191

𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐒𝐡𝐨𝐥𝐚𝐭 𝐃𝐳𝐮𝐡𝐮𝐫 𝐁𝐞𝐫𝐣𝐚𝐦𝐚𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐝𝐢 𝐌𝐮𝐬𝐡𝐨𝐥𝐥𝐚 𝐀𝐥-𝐌𝐚𝐡𝐤𝐚𝐦𝐚𝐡 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚

sholat jamaah

Rabu (08/03), bertempat di Mushola Al-Mahkamah Pengadilan Agama Sukadana, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, muadzin mengumandangkan suara adzan menandakan waktu sholat dzuhur telah tiba. Para pegawai Pengadilan Agama Sukadana bergegas datang menuju ke mushola yang terletak di lantai 2 gedung Pengadilan Agama Sukadana untuk melaksanakan sholat secara berjamaah. Kali ini yang menjadi imam adalah Ketua Pengadilan Agama Sukadana Bapak Nur Hidayat, S.Ag., M.A.,.

Kegiatan Sholat berjamaah ini menjadi salah satu program utama yang diterapkan oleh Pengadilan Agama Sukadana. Shalat yang merupakan salah satu kewajiban umat Islam, selain sebagai tiang agama, shalat juga mempunyai hikmah dapat mencegah diri dari perbuatan keji dan munkar. Shalat yang dilakukan secara berjamaah memiliki banyak keutamaan, salah satunya sebagai sarana penyatuan hati dan fisik (ukhuwah) serta saling mengenal satu sama lain, sehingga akan timbul rasa persaudaraan sesama muslim serta sebagai wahana untuk melatih mental dan kedisiplinan.

Shalat juga memiliki manfaat untuk meningkatkan imunitas / kesehatan melalui gerakan dan lantunan ayat suci al-Qur’an, Dr Ahmed Al-Qadhi di Klinik Besar Florida, Amerika Serikat, melakukan sebuah riset dan berhasil membuktikan hanya dengan mendengarkan dan membaca ayat suci Alquran mampu menangkal berbagai macam penyakit. Penemuan yang sama juga dilakukan Muhammad Salim yang dipublikasikan oleh Universitas Boston. Keduanya menyatakan bahwa membaca Alquran dengan bersuara akan membuat vibrasi atau getaran yang membuat sel-sel yang sudah rusak pada tubuh akan kembali sembuh dan bekerja dengan baik kembali. Hal ini selaras dengan firman Allah Ta’ala dalam QS Al-Isra :82 : " Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an (sesuatu) yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang yang beriman, sedangkan bagi orang yang zalim (Al-Qur'an itu) hanya akan menambah kerugian". 

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon