Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 148

𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐤𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐭𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐃𝐢 𝐊𝐞𝐜𝐚𝐦𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐥𝐢𝐧𝐭𝐢𝐧𝐠 𝐁𝐞𝐫𝐣𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐧𝐜𝐚𝐫

ps melinting2

Jumat, 24 Februari 2023, Pengadilan Agama Sukadana melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat di Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, Pemeriksaan Setempat (Descente/Plaatopnaming) merujuk pada Pasal 153 HIR/180 R.Bg. Junctis Pasal 211 R.V. dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001. Pemeriksaan Setempat dapat dilaksanakan atas permintaan pihak berperkara, maupun atas inisiatif hakim (ex officio) karena jabatannya dalam objek sengketa khususnya barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Hal ini dilaksanakan agar Majelis Hakim mendapat tambahan keterangan dan agar Majelis Hakim mengetahui lebih jelas tentang letak, luas, dan batas-batas objek perkara.

Meskipun Pemeriksaan Setempat tidak termasuk dalam 5 (lima) alat bukti dalam pasal 164 HIR/284 R.Bg. namun hasil dari sidang Pemeriksaan Setempat dapat digunakan oleh Majelis Hakim, dengan kekuatan pembuktian diserahkan ke Majelis Hakim yang bersangkutan. Petugas Pemeriksaan Setempat dapat terdiri dari seluruh anggota Majelis Hakim atau sebagian hakim anggota (komisaris) yang menangani perkara tersebut dan dengan didampingi Panitera Pengganti, serta pihak-pihak yang dianggap perlu demi kelancaran pemeriksaan setempat tersebut.

ps melinting1

Dalam hal ini, Pengadilan Agama Sukadana melaksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 2459/Pdt.G/2022/PA.Sdn, tentang Harta Bersama yang diajukan oleh mantan istri kepada mantan suami terhadap harta bersama yang diperoleh dalam masa perkawinan.

Adapun objek harta bersama yang diperiksa adalah 1 (satu) bangunan rumah, dan 2 (dua) buah tanah peladangan, 1 (satu) objek bangunan rumah berada di Dusun V, sedangkan 2 (dua) objek tanah peladangan berada di Dusun II, yang kesemuanya itu berada di Desa Wana, Kecamatan Melinting.

Petugas yang melaksanakan Pemeriksaan Setempat terdiri dari Majelis Hakim yang menangani perkara 2459/Pdt.G/2022/PA.Sdn, Panitera Pengganti, Jurusita, dihadiri oleh Penggugat didampingi Kuasa Hukumnya dan Tergugat, dibantu oleh pihak kepolisian sebagai petugas keamanan dan beserta aparat desa setempat.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon