𝐊𝐏𝐊 : 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐃𝐢𝐡𝐚𝐫𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐢𝐬𝐚 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐓𝐞𝐥𝐚𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐧𝐝𝐚𝐥𝐢𝐚𝐧 𝐆𝐫𝐚𝐭𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢
Ketua, Wakil ketua, pejabat struktural dan fungsional serta seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sukadana mengikuti kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, selasa (31/01/2023) di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sukadana.
Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Bapak Drs. H. Helmy Thohir, M.H. dan dilanjutkan dengan keynote speaker yang mewakili Direktorat Jenderal Peradilan Agama yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Arief Hidayat, S.H,M.M.
Kegiatan yang mengangkat tema Moral Force sebagai upaya pencegahan korupsi gratifikasi, suap dan pungli tersebut di moderatori oleh Hakim Tinggi PTA Bandar Lampung, Elvin Naila, S.H., M.H. dan menghadirkan narasumber langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Kepala Satuan Tugas Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Bapak Sugiarto.
Dalam materinya, narasumber menjelaskan terkait identifikasi korupsi, pengedalian gratifikasi serta integritas dan upaya pencegahannya.
“Gratifikasi dekat dengan korupsi, gratifikasi merupakan salah satu akar dari korupsi”, ungkap Bapak Sugiarto pada kegiatan tersebut.
Salah satu bentuk pencegahan gratifikasi yaitu dengan melapor. Beliau menginfomasikan bahwa untuk memudahkan pelaporan, semua pihak ataupun masyarakat dapat melaporkan gratifikasi melalui link https://gol.kpk.go.id. Selain untuk pengendalian dan pencegahan, bagi penerima gratifikasi yang melapor secara sukarela dapat melepaskan ancaman hukuman pidana terhadap penerima.
Beliau berharap warga pengadilan agama dapat menjadi role model atau teladan untuk pengendalian tindak pidana korupsi khususnya gratifikasi.