Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 93

𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐤𝐬𝐚𝐧𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐨𝐡𝐨𝐧𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐒𝐢𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐤𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐤𝐬𝐢 𝐬𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐓𝐞𝐥𝐞𝐜𝐨𝐧𝐟𝐞𝐫𝐞𝐧𝐜𝐞 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦

sid 3

Kamis (24/11) Pengadilan Agama Sukadana memfasilitasi pemeriksaan saksi melalui teleconference dalam perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Batam.

Perkara cerai gugat yang teregistrasi dengan nomor 1791/Pdt.G/2022/PA.Btm ini dilaksanakan secara teleconference di Ruang Sidang 3 Pengadilan Agama Sukadana dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim Pengadilan Agama Batam melakukan siaran langsung dari ruang persidangan Pengadilan Agama Batam yang dihadiri oleh para pihak. Sementara itu, saksi-saksi penggugat dihadirkan di Ruang Sidang 3 Pengadilan Agama Sukadana untuk diperiksa secara langsung melalui teleconference.

sid 1

Memfasilitasi pelaksanaan sidang teleconference merupakan komitmen nyata Pengadilan Agama Sukadana dalam mengimplementasikan Peradilan yang cepat, mudah, dan biaya ringan, yaitu dengan mengatasi kendala waktu dan jarak tempuh yang jauh. Dengan begitu, para pihak yang berperkara tetap dapat menghadiri persidangan walaupun berada di wilayah yang sangat jauh dari pengadilan agama yang bersangkutan.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon