𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐂𝐞𝐫𝐚𝐢 𝐆𝐮𝐠𝐚𝐭 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝟐𝟐𝟑𝟑/𝐏𝐝𝐭.𝐆/𝟐𝟎𝟐𝟐/𝐏𝐀.𝐒𝐝𝐧 𝐨𝐥𝐞𝐡 𝐇𝐚𝐤𝐢𝐦 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐀𝐧𝐚 𝐋𝐚𝐭𝐢𝐟𝐚𝐭𝐮𝐳 𝐙𝐚𝐡𝐫𝐨, 𝐒.𝐇.
Rabu (9/11/2022), Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana, Ibu Ana Latifatuz Zahro, S.H. juga melaksanakan upaya mediasi dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor 2233/Pdt.G/2022/PA.Sdn.
Hasil kesepakatan dari mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Sukadana ini mendapatkan kesepakatan berhasil sebagian. meskipun tidak berhasil membujuk keduanya untuk rukun kembali membina rumah tangga, namun hakim mediator dapat membujuk dan memberikan masukan kepada kedua pihak sehingga mampu menyepakati kesepakatan lain dalam perkara ini, yaitu masalah hak asuh anak.
Mediasi sebagaimana dalam Perma No.1 Tahun 2016 adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi, para pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya, meskipun keduanya tidak berhasil untuk rukun kembali, namun keduanya berkomitmen untuk berpisah secara baik-baik.
Keberhasilan ini merupakan yang kesekian kalinya bagi hakim-hakim mediator di Pengadilan Agama Sukadana. Hal ini membuktikan bahwa kemampuan hakim mediator dalam memberikan masukan, nasihat serta solusi tidak perlu diragukan lagi.