𝐇𝐚𝐤𝐢𝐦 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐈𝐛𝐮 𝐑𝐢𝐟𝐪𝐢𝐲𝐚𝐭𝐮𝐧𝐧𝐢𝐬𝐚, 𝐒.𝐇.𝐈., 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐝𝐚 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝟏𝟔𝟖𝟔/𝐏𝐝𝐭.𝐆/𝟐𝟎𝟐𝟐/𝐏𝐀.𝐒𝐝𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭 𝐍𝐚𝐟𝐤𝐚𝐡 𝐈𝐝𝐝𝐚𝐡, 𝐌𝐮𝐭𝐚𝐡 & 𝐇𝐚𝐫𝐭𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚
Senin (05/09/2022) Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sukadana, Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana Rifqiyatunnisa, S.H.I., berhasil sebagian pada mediasi perkara terkait nafkah iddah/mut’ah & harta bersama dengan register perkara Nomor 1686/Pdt.G/2022/PA.Sdn.
Penandatanganan kesepakatan perdamaian ditandatangani oleh para pihak dan mediator berlangsung di Ruang Mediasi pada Pengadilan Agama Sukadana.
Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di Pengadilan Agama Sukadana dan seluruh Peradilan Agama se-Indonesia untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.