Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 195

𝐇𝐚𝐤𝐢𝐦 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐈𝐛𝐮 𝐑𝐢𝐟𝐪𝐢𝐲𝐚𝐭𝐮𝐧𝐧𝐢𝐬𝐚, 𝐒.𝐇.𝐈., 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐝𝐚 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝟏𝟔𝟖𝟔/𝐏𝐝𝐭.𝐆/𝟐𝟎𝟐𝟐/𝐏𝐀.𝐒𝐝𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭 𝐍𝐚𝐟𝐤𝐚𝐡 𝐈𝐝𝐝𝐚𝐡, 𝐌𝐮𝐭𝐚𝐡 & 𝐇𝐚𝐫𝐭𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚

 

mediasi bu rifqi

Senin (05/09/2022) Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sukadana, Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana Rifqiyatunnisa, S.H.I., berhasil sebagian pada mediasi perkara terkait nafkah iddah/mut’ah & harta bersama dengan register perkara Nomor 1686/Pdt.G/2022/PA.Sdn.

Penandatanganan kesepakatan perdamaian ditandatangani oleh para pihak dan mediator berlangsung di Ruang Mediasi pada Pengadilan Agama Sukadana.

Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di Pengadilan Agama Sukadana dan seluruh Peradilan Agama se-Indonesia untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon