DUA PUTUSAN KRUSIAL MAHKAMAH KONSTITUSI TERLEWATKAN DALAM REVISI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Oleh: Rio Satria
(Hakim PA Sukadana)
Abstrak
Terdapat tiga putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengakibatkan terjadinya perubahan mendasar di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yakni Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang berkaitan dengan kedudukan anak di luar kawin, Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang berkaitan dengan perjanjian kawin, dan Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 yang berkaitan dengan batas usia perkawinan. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah diundangkan, namun ternyata hanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang telah direspon oleh legislator dalam Revisi tersebut, sedangkan dua Putusan yang lain, belum direspon, padahal telah dijatuhkan lebih awal. Meskipun demikian, dua Putusan Mahkamah Konstitusi yang belum direspon di dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tetap bersifat final dan mengikat (final and binding).
Kata kunci: Status anak di luar kawin pasca revisi Undang-Undang Perkawinan dan perjanjian kawin pasca revisi Undang-Undang Perkawinan.
Selengkapnya KLIK DISINI