PEMERIKSAAN PERKARA DISPENSASI KAWIN DALAM RANCANGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
Oleh: Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., M.Si.
Abstrak:
Syarat dan rukun untuk melangsungkan perkawinan telah ditentukan oleh syariat (al-Qur’an dan Sunnah) dan negara (Undang-Undang). Salah satu syarat yang ditentukan oleh undang-undang ialah kriteria calon mempelai pria dan calon mempelai wanita harus sudah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun. Akan tetapi syarat mengenai batas umur tersebut dibahas pada ketentuan berikutnya bahwa apabila terdapat penyimpangan mengenai batas umur yang dimaksud maka dapat dimintakan dispensasi kepada Pengadilan oleh kedua orang tua pihak pria atau wanita. Banyaknya permintaan dan permohonan dispensasi kawin menjadikan perhatian kepada pengadilan menjadi sangat besar. Hal itu disebabkan karena banyaknya izin yang diberikan oleh pengadilan dengan tanpa pertimbangan yang cukup memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak. Sehingga, terdapat anggapan di masyarakat bahwa pengadilan sagat berkontribusi terhadap pernikahan di bawah umur. Untuk mengatasi anggapan tersebut maka perlu adanya suatu pedoman khusus mengenai cara mengadili permohonan dispensasi kawin. Dan dalam hal ini Mahkamah Agung sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang telah membuat Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Paper mencoba untuk membahas secara global mengenai bagaimana cara mengadili permohonan dispensasi kawin yang diatur dalam Draf Perma MA tersebut. Key Words: Dispensasi Perkawinan, Perlindungan Anak, Rancangan Peraturan MA
Selengkapnya KLIK DISINI