PROBLEMATIKA DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA
Oleh; Gushairi, S.H.I, MCL
Abstrak
Peningkatan usia perkawinan bagi Perempuan telah disahkan oleh DPR melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun, jika kurang dari 19 tahun maka harus melakukan pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan. Peningkatan usia perkawinan ini memberikan dampak bagi Pengadilan Agama yaitu akan meningkatnya perkara dispensasi nikah. Selama ini faktor pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan agama adalah karena faktor preventif (pencegahan) dan kuratif (penyembuhan). Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara dispensasi nikah adalah legal standing Pemohon, alasan pengajuan dispensasi nikah, ada larangan perkawinan atau tidak, dan kemaslahatan/kemudharatan. Untuk mengurangi pernikahan dibawah umur adalah kesadaran orang tua dalam memberikan pendidikan agama terhadap anak mereka, pembinaan dan sosialisasi oleh pemerintah tentang bahaya nikah dibawah umur dan pemberian materi pendidikan rumah tangga lebih dini di dunia pendidikan.
Kata kunci; dispensasi nikah, preventif dan kuratif, dan pertimbangan hukum
Cakim Hakim Pengadilan Agama Tembilahan (Sekarang lagi mengikuti Diklat dan Magang PPC III Tahun 2019 dan Magang di PA Pemalang)
Selengkapnya KLIK DISINI