Logo header2023 v2 min

 

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 2212

PRAKTIK EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN AKAD SYARIAH

Oleh : Al Fitri, S. Ag., S.H., M.H.I.

A. Latar Belakang Pengaturan Hak Tanggungan

Pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berkenaan dengan tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Undang-Undang ini mencabut Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sepanjang mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang ada di dalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hipotik. Namun ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, yaitu:


Wakil Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah & Dosen Tidak Tetap Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Kotabumi Lampung.

Rachmadi Usman, Pasal-pasal Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah, Jakarta: Djambatan, 1999, hlm. 41-42.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon