Logo header2023 v2 min

 

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 1310

IMPLEMENTASI PANGGILAN DAN PEMBERITRAHUAN SECARA ELEKTRONIK (E-SUMMONS) PADA PENGADILAN AGAMA

Oleh : Nor Hasanuddin, Lc., M.A.

I. Pendahuluan

Dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, Mahkamah Agung RI membuat lompatan besar dalam rangka pembaruan administrasi dan persidangan di pengadilan. Lompatan besar yang dilakukan Mahkamah Agung RI adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam mengelola administrasi dan persidangan secara elektronik. Dalam usahanya mewujudkan lompatan besar tersebut, Mahkmah Agung RI menerbitkan dua peraturan; pertama, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik; kedua, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Melalui kedua peraturan tersebut, Mahkamah Agung RI mendirikan semacam ‘rumah besar’ yang disebut dengan ‘e-Court’ yang di dalamnya terdiri dari empat cluster, yaitu; pertama e-filing (pendaftaran perkara secara elektronik); kedua, e-payment (pembayaran perkara secara elektronik); ketiga, e-summons (panggilan sidang secara elektronik); keempat, e-litigation (persidangan secara elektronik). Secara sederhana, Perma Nomor 3 Tahun 2018 memberikan pelayanan administrasi secara elektronik untuk tiga cluster, yaitu; pertama efiling (pendaftaran perkara secara elektronik); kedua, e-payment (pembayaran perkara secara elektronik); ketiga, e-summons (panggilan sidang secara elektronik). Sedangkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 menambahkan satu lagi cluster pemanfaatan teknologi informasi di dunia peradilan, yaitu e-litigation (persidangan secara elektronik). Perma Nomor 1 Tahun 2019 ini pada dasarnya melengkapi ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018 dan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan berlaku di dalam ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2019.


Selengkapnya KLIK DISINI


Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon