Logo header2023 v2 min

 

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 852

MENGUKUR ULANG DAYA BUKTI PENGAKUAN DALAM PERKARA PERDATA DENGAN OBYEK SENGKETA BERUPA TANAH

Ahmad Z. Anam

(Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian)

Abstrak

Dalam perkara perdata, pengakuan murni memiliki daya bukti yang sempurna (volledeg), mengikat (bindend), dan menentukan atau memaksa (beslisend, dwingend). Namun, di luar pakem umum tersebut, terdapat pengecualian. Dalam perkara tertentu, misalnya perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, pengakuan tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti; ia hanya bernilai bukti permulaan; untuk dapat disimpulkan menjadi fakta, pengakuan dalam konteks tersebut harus dikuatkan oleh bukti lain. Bertolak dari pengecualian tersebut, penelitian ini kemudian merumuskan pertanyaan: 1) Dalam perkara perdata yang obyek sengketanya berupa tanah, apakah pengakuan dapat bernilai sebagai bukti yang sempurna, mengikat, dan menentukan? 2) Atau pengakuan tersebut hanya bernilai bukti permulaan?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan konseptual (conceptual aproach). Sedangkan jenis penelitiannya adalah penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menyimpulkan: pengakuan dalam perkara perdata yang obyek sengketanya berupa tanah tidaklah bernilai sebagai bukti yang sempurna, mengikat, dan menentukan; ia sebatas bernilai bukti permulaan. Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan setidaknya 4 (empat) alasan yang akan dideskripsikan dalam bab pembahasan artikel ini.

Kata kunci: pengakuan, perdata, obyek sengketa tanah, nilai bukti


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon