Logo header2023 v2 min

 

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 1042

Reinterprestasi Konsep Nusyûz Penyebab Ketiadaan Nafkah Bagi Isteri

Oleh : Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.

Abstrak

Nusyûz merupakan konsepsi hukum klasik yang telah terkodifikasikan sebagai aturan hukum baku. Secara sederhana nusyûz diartikan pembangkangan atau ketidaktundukan. Dalam relasi suami isteri, masyarakat cenderung memahami sebagai ketidaktundukan isteri terhadap suami. Bahkan ada yang memandang nusyûz sebagai pokok syariat Islâm, dan dianggap sakral (qudsy) tidak ada ruang untuk mengkritisinya apalagi sampai mengubahnya. Padahal hukum keluarga di negara Muslim modern telah mengalami perubahan yang signifikan, tidak hanya pada tataran format dan formal administratif semata, tetapi secara materi substantif. Fakta ini telah diakui menjadi karakter hukum keluarga dan telah mewarnai produk hukum Islâm sejak awal, fenomena perubahan dan pembaharuan hukum pada abad modern ini berbeda dengan proses penetapan hukum Islâm masa awal, justru belum mendapat legitimasi sepenuhnya dari masyarakat Muslim sendiri. KHI sebagai fiqh corak Indonesia menyatakan nusyûz hanya terhadap isteri dan tidak bagi suami. Nusyûz telah menjustifikasi tindakan kekerasan dalam pemaksaan hubungan seksual suami terhadap isterinya, ketika isteri menolak dianggap nusyûz. Seolah-olah KHI memarginalkan dan mendehumanisasi perempuan, bahkan akibat nusyûz isteri yang dithalak tidak berhak memperoleh hak nafkah.

Kata kunci:

Nusyûz, Kompilasi Hukum Islâm dan nafkah.


Wakil Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah dan Mahasiswa PPs S3 Prodi Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon