Logo header2023 v2 min

 

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 822

PUTUSAN BERKUALITAS SEBAGAI CERMINAN HAKIM PROFESIONAL

Oleh: Ghifar Afghany

A. PENDAHULUAN

Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pejabat Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman tersebut adalah hakim.


Calon Hakim Pengadilan Agama Soreang. Saat ini sedang magang dalam program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Terpadu Angkatan III di Pengadilan Agama Brebes

Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 19 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon