PUTUSAN BERKUALITAS SEBAGAI CERMINAN HAKIM PROFESIONAL
Oleh: Ghifar Afghany
A. PENDAHULUAN
Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pejabat Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman tersebut adalah hakim.
Calon Hakim Pengadilan Agama Soreang. Saat ini sedang magang dalam program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Terpadu Angkatan III di Pengadilan Agama Brebes
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Selengkapnya KLIK DISINI