Logo header2023 v2 min

 

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 42794

KAIDAH-KAIDAH FIKIH MUAMALAT

Oleh: Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.[1]

Pendahuluan

Sebagaimana di aklumi bahwa hukum Islam terbagi dalam berbagai bidang, seperti Ibadah, Jinayah, Muam’alah, Ahwalusy Syashiyah dan lain-lain. Dalam bidang-bidang tersebut terdiri dari satuan-satuan hukum furu’ (cabang) yang setidak-tidaknya terbagi dalam 3 (tiga) macam hukum yaitu; taklify, takhyiri dan wadl’iy. Pada hukum furu’ dari berbagai bidang tersebut kita dapati adanya hukum yang berlaku umum, seperti hukum haram membunuh orang tanpa sebab yang dibenarkan oleh syara’ dengan berdasar dalil:

Ÿwur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar”.

Dalam ayat tersebut terkandung maksud, bahwa yang diharamkan itu bukan saja membunuh, tetapi melukai dan membuat orang cidera bahkan membuat orang susahpun diharamkan.


[1] Ketua Pengadilan Agama Magetan


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon