Logo header2023 v2 min

 

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 337

KEHADIRAN ZONA INTEGRITAS SEBAGAI SEBUAH TERAPI UNTUK MENINGKATKAN PROFESIONALISME WARGA PERADILAN

Oleh : Dr., H.M.Arufin,S.H.,M.Hum.
(Hakim Pengadilan Agama Jombang, Jawa Timur)

Penerapan prinsip-prinsip clean government dan good governance sebagai prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, yang dapat terwujud dengan membangun aparatur negara melalui penerapan Reformasi Birokrasi, Demi mewujudkan Reformasi Birokrasi yang komprehensif melalui pembangunan Zona Integritas pada badan peradilan yang berada di bawahnya, Mahkamah Agung RI mengadopsi Permenpan RB No. 52 Tahun 2014 tersebut melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 194A/KMA/SK/XI/2014 Tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Identifikasi masalah penelitian ini adalah 1) Sejauhmana implementasi Zona Intregritas di lembaga peradilan di Indonesia di tinjau secara umum? 2) Sejauhmana efektivitas implementasi Zona Intregritas berfungsi sebagai terapi untuk meningkatkan profesionalisme warga peradilan di lembaga peradilan di Indonesia? Simpulan penulisan ini adalah Zona Intregritas di lembaga peradilan di Indonesia di tinjau secara umum sudah dilaksanakan secara simultan, merupakan sarana atau alat bantu untuk mencapai kondisi yang ideal bagi ekosistem peradilan di Indonesia, namun yang tidak kalah pentingnya adalah pembangunan integritas diri pribadi masing-masing untuk berkomitmen penuh dalam memberikan pelayanan dan keadilan kepada masyarakat Indonesia sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah diamanatkan

kata kunci: zona integritas, terapi dan profesionalisme


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon