PENANGANAN PERKARA PERMOHONAN ISBAT NIKAH POLIGAMI SECARA SIRI DAN HUBUNGANNYA DENGAN PERMOHONAN ASAL USUL ANAK DI PENGADILAN AGAMA
(Menyikapi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Mahkamah Agung Dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018)
Oleh: Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I
A. PENGANTAR
Semakin populernya institusi Peradilan Agama di masyarakat di satu sisi, dan semakin tingginya kesadaran hukum masyarakat muslim tanah air serta semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi di sisi lain, tak pelak menjadi pemicu semakin meningkatnya jumlah perkara yang diajukan di Pengadilan Agama di seluruh Indonesia dari tahun ke tahun. Di mana meningkatnya jumlah perkara yang diajukan tersebut bukan saja dari segi kuantitas dan jenis-jenisnya tapi juga diikuti dengan kualitas substansi serta tingkat kerumitannya.
Terhadap perkembangan seperti digambarkan di atas, seberapa pun dan serumit apapun perkara yang diajukan kepadanya, Pengadilan Agama sebagai institusi Negara tetap dituntut menyelesaikannya dengan tuntas, tanpa menyisakan masalah atau menimbulkan masalah baru, secara cepat, tepat, benar, berkeadilan, memberi kepastian hukum dan bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan.
*Penulis adalah Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Palembang
[1] Makalah disampaikan dalam Diskusi Hakim Peradilan Agama se Wilayah PTA Palembang di Aula PTA26 April 2019
Selengkapnya KLIK DISINI