PERBANDINGAN PENERAPAN HUKUM: KONSEP WASIAT WAJIBAH ANTARA KOMPILASI HUKUM ISLAM INDONESIA DENGAN ENAKMEN NEGERI SELANGOR MALAYSIA
Oleh: Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H
(Calon Hakim Satuan Kerja Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Aceh Selatan. Magang PPC Terpadu III di Pengadilan Agama Tulungagung)
PENDAHULUAN
Wasiat begitu penting dalam kewarisan hukum Islam karena tidak hanya dinyatakan dalam surat Al-Baqarah Ayat 180 dan Al-Baqarah ayat 240, akan tetapi juga dinyatakan dalam surat An-Nisaa ayat 11 dan ayat 12. Dalam ayat-ayat ini dinyatakan kedudukan wasiat yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembagian harta peninggalan pewaris kepada anak/anak-anak, duda, janda/janda-janda dan saudara/saudara-saudara pewaris. Wasiat diartikan sebagai pernyataan keinginan pewaris sebelum kematian atas harta kekayaannya sesudah meninggalnya.
Wasiat juga bisa diartikan peralihan harta dari seseorang kepada orang lain. Sistem peralihan harta berbeda-beda penerapan dan pelaksanaannya antara satu Negara dengan Negara lain. Indonesia dan Malaysia adalah dua Negara yang sama-sama mayoritas penduduknnya beragama Islam, akan tetapi berbeda penerapan dan pelaksanaan undang-undang Hukum Islamnya, terutama undang-undang yang mengatur tentang wasiat.
QS. Al- Baqarah (2):180,240.
QS. Al- Baqarah (2):180,240; An-Nisaa (4):11,12.
Selengkapnya KLIK DISINI