Muh. Irfan Husaeni – Yudi Hardeos
(Hakim Pengadilan Agama Pelaihari)
Dalam organisasi Mahkamah Agung, Humas memiliki peranan penting sebagai pusat informasi dan data yang harus disampaikan kepada publik. Karena pentingnya hal tersebut maka kedudukan Humas menjadi tanggung jawab pejabat eselon II, Kepala Biro Humas dan Hukum di bawah Kepala BUA (Badan Urusan Administrasi). Sementara dalam struktur organisasi pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding tidak ada bagian khusus yang membidangi Humas. Namun berdasarkan Rakernas Mahkamah Agung di Bali Tahun 2006 diputuskan setiap pengadilan harus memiliki Humas/ jurubicara dari unsur hakim. Sejak saat itu ketua pengadilan menunjuk hakim sebagai humas/jurubicara.