Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 834

Rapat Evaluasi Penanganan Proses Perkara Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Di Lingkungan Pengadilan Agama Sukadana

Rapat Evaluasi Penanganan Proses Perkara Pada Sistem Informasi 011

Sukadana, 25 Februari 2020 ~ Penanganan proses perkara terus ditingkatkan dengan diadakan rapat evaluasi pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2020 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 02 Rajab 1441 Hijriah dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sukadana ibu Erna Resdya, S.H.I., M.E. yang didampingi oleh Wakil Ketua H.M. Khusen Raharjo, S.H.I., M.A. dengan dihadiri oleh jajaran Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti serta Petugas meja 1 pada PTSP.

Proses penanganan perkara pada Lingkungan Peradilan sangat berkaitan dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Sistem informasi tersebut sangat berkaitan dengan kinerja Pengadilan di seluruh Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Sukadana. Dengan keterbukaan informasi, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kinerja Pengadilan dapat dipantau oleh Badan Peradilan Agama bahkan masyarakat pencari keadilan dengan mengakses Sistem Informasi Penelusuran perkara melalui website resmi Pengadilan Agama.

Rapat Evaluasi Penanganan Proses Perkara Pada Sistem Informasi 022

Menyadari akan pentingnya penanganan perkara, dalam hal ini proses penanganan perkara yang diterima dan diinput dalam database SIPP, Ketua Pengadilan Agama Sukadana kembali menghimbau kepada petugas-petugas yang berkaitan dengan penanganan perkara untuk dapat lebih aktif dan Realtime dalam penginputan perkara demi peningkatan kinerja penanganan perkara di lingkungan Pengadilan Agama Sukadana.

Dalam rapat yang dilangsungkan di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Sukadana, disampaikan beberapa point terkait peningkatan kinerja proses penanganan perkara baik untuk petugas meja 1, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti hingga Majelis Hakim dalam penginputan data secara elektronik sesuai tugas masing-masing. Ditekankan juga petugas meja 1 sebagai penerima pendaftaran pertama dan proses awal penanganan perkara memiliki peran penting dalam keberlangsungan proses perkara, untuk itu petugas PTSP pada umumnya untuk lebih aktif melakukan penginputan dengan realtime procces yaitu sesuai tanggal diterima dan diproses dalam waktu yang sama pada SIPP.

Juruita/Jurusita Pengganti yang bertugas menyampaikan relaas panggilan kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon diharapkan untuk bekerja lebih baik lagi, mengingat adanya persidangan yang mengharuskan Relaas panggilan tersebut sah dan patut. Untuk mendukung tercapainya penanganan perkara dengan cepat dan realtime dapat tercapai dengan kerjasama yang dilakukan oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Sukadana.

Diharapkan setelah dilakukan rapat evaluasi penanganan perkara ini, Pengadilan Agama Sukadana dapat lebih meningkatkan bobot proses penanganan perkara pada Sistem Informasi Pengangan Perkara (SIPP) dan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Lampung Timur dalam mencari keadilan di lingkungan Pengadilan Agama Sukadana. *As

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon