- [Pengadilan] Jadwal Aanwijzing POSBAKUM 2021
- [Pengadilan] Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Layanan Bantuan Hukum Tahun 2021
- [Pengadilan] Himbauan Kepada Para Pihak atau Kuasa Hukum yang berperkara di Pengadilan Agama Sukadana
- [Ditjen Badilag] Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO)
- [Ditjen Badilag] Rapor Kinerja Penanganan Perkara Berdasarkan SIPP dan Publikasi Putusan Periode 28 Agustus 2020
- [Ditjen Badilag] Pelaksanaan Asessmen Surveillance Akreditas Penjaminan Mutu Tahun 2020
- [Ditjen Badilag] Penundaan Hasil Pelaksanaan Eksaminasi Hakim Peradilan Agama Secara Elektronik Melalui Aplikasi E-Eksaminasi Tahap II Tahun 2020
- [MA] Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Triwulan III Dan IV Tahun 2020 Pada Aplikasi OM-SPAN
- [Ditjen Badilag] Rapor Kinerja Penanganan Perkara Berdasarkan SIPP dan Publikasi Putusan Periode 21 Agustus 2020
- [Ditjen Badilag] Pelaksanaan Seminar Nasional Ekonomi Syariah
Simulasi Pemadam Kebakaran di lingkungan Pengadilan Agama Sukadana
18 September 2020Pengadilan Agama Sukadana menjadi lokasi PPL Mahasiswa IAIN Metro
16 September 2020
Hikamah Lainnya
- Dua Putusan Krusial Mahkamah Konstitusi Terlewatkan Dalam Revisi Undang-Undang Perkawinan | Oleh: Rio Satria (18/11)
- PAPER : Pemeriksaan Perkara Dispensasi Kawin Dalam Rancangan Peraturan Mahkamah Agung RI | Oleh: Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., M.Si. (4/12)
- Problematika Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama | Oleh; Gushairi, S.H.I, MCL (4/12)
- Praktik Eksekusi Hak Tanggungan Akad Syariah | Oleh : Al Fitri, S. Ag., S.H., M.H. (4/12)
- Prosedur Bantuan Hukum
- Prosedur Permohonan Informasi
- Pengaduan
- Pendaftaran || e-Court
- Varia Peradilan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; dan d.
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
e-Filing || e-Payment || e-Summons
Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Sukadana bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan, Dengan adanya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.