Logo header2023 v2 min

 

Kewajiban Penyampaian LHKPN Secara Elektronik (e-LHKPN) Tahun 2019 | 10 Januari 2020

Ditulis oleh Redaksi on .

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 737

Kewajiban Penyampaian LHKPN Secara Elektronik (e-LHKPN) Tahun 2019

 

Kepada Yth. 

1. Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh /Ketua Pengadilan Tinggi Agama

2. Ketua Mahkamah Syar'iyah / Pengadilan Agama

3. Para Penyelengara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) Peradilan Agama

Se Indonesia

Assalamu alaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 082/DjA/KP.01/I/2020, tanggal 10 Januari 2020, perihal "Kewajiban Penyampaian LHKPN Secara Elektronik (e-LHKPN) Tahun 2019".

 

 

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Untuk mendownload surat, KLIK DI SINI

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon