Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 243

Pelatihan Singkat Panitera / Panitera Pengganti Gelombang V, Pengaturan Kode Etik Panitera dan Jurusita hingga Ragam Bahasa Hukum

usman 1

 

Rabu (13/4) Panitera Pengadilan Agama Sukadana, Bapak Usman A., S.Ag., M.H., beserta Panitera Muda Permohonan, Bapak Syaiful Rohim, S.H., mengikuti pelatihan singkat untuk Panitera / Panitera Pengganti gelombang ke V (lima) yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pelatihan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dengan 2 (dua) materi dari narasumber yang sudah berpengalaman dalam bidangnya. Materi pertama membahas tentang Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera Pengganti dan Sistem Pengawasan Internal Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang disampaikan oleh Dr. Supandriyo, SH. MH., selaku Hakim Yustisial Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Materi pertama terkait dengan SK KMA Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita.

syaiful 2

Sedangkan materi kedua membahas tentang Ragam Bahasa Hukum: Penggunaan Bahasa dalam BAS (Berita Acara Sidang) oleh Sriyanto, yang merupakan penyuluh bahasa Indonesia. Materi ini menjelaskan tentang ragam bahasa dalam pembuatan Berita Acara Sidang oleh Panitera atau Panitera Pengganti berdasarkan pokok persoalannya dalam ragam bahasa hukum, sekaligus diberikan contoh langsung dalam pembuatannya.

Dua materi yg disampaikan diharapkan agar peserta pelatihan memahami kode etik atau sikap selaku Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugasnya dan memahami berita acara sidang yang baik dan benar. (Hfa)

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon