Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 151

Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana Berhasil Melakukan Mediasi Perkara Harta Bersama

            mediasi bu rifqi

Kamis (07/10) bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Sukadana, Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana Rifqiyatunnisa, S.H.I., berhasil melakukan mediasi para pihak dalam perkara Gugatan Harta Bersama dengan nomor Register Perkara 1788/Pdt.G/2021/PA.Sdn.

Dalam proses Mediasi tersebut Hakim Mediator memberikan nasehat maupun pandangan kepada kedua belah pihak dan alhamdulillah Penggugat dan Tergugat sepakat mengakhiri sengketa dengan kesepakatan damai.

Keberhasilan Mediasi ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi seorang Hakim Mediator, semoga kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Sukadana juga berhasil didamaikan oleh para Mediator di Pengadilan Agama Sukadana. (ww)

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon