Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana Berhasil Melakukan Mediasi Perkara Harta Bersama
Kamis (07/10) bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Sukadana, Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana Rifqiyatunnisa, S.H.I., berhasil melakukan mediasi para pihak dalam perkara Gugatan Harta Bersama dengan nomor Register Perkara 1788/Pdt.G/2021/PA.Sdn.
Dalam proses Mediasi tersebut Hakim Mediator memberikan nasehat maupun pandangan kepada kedua belah pihak dan alhamdulillah Penggugat dan Tergugat sepakat mengakhiri sengketa dengan kesepakatan damai.
Keberhasilan Mediasi ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi seorang Hakim Mediator, semoga kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Sukadana juga berhasil didamaikan oleh para Mediator di Pengadilan Agama Sukadana. (ww)