Mediasi Berhasil No Perkara : 2636/Pdt.G/2025/PA.Sdn
3 November 2025 — Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sukadana, telah dilaksanakan proses mediasi terhadap Perkara Nomor 2636/Pdt.G/2025/PA.Sdn dengan hasil yang membahagiakan. Proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Ratri Nurul Hikmah, S.Sy., dinyatakan berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik dan kesediaan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Melalui bimbingan dan pendekatan persuasif dari mediator, para pihak akhirnya sepakat untuk mencabut perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Sukadana.

