Hakim Mediator YM. Rifqiyatunnisa, S.H.I., M.H. sukses Fasilitasi mediasi berhasil sebagian Hak Asuh Anak Pengadilan Agama Sukadana
Sukadana, 4 Februari 2025 - Hakim Mediator, YM. Rifqiyatunnisa, S.H.I., M.H. berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara nomor 155/Pdt.G/PA.Sdn/2025 dengan mediasi berhasil sebagian. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan terkait Hak asuh anak (hadhanah) berada dibawah asuhan Penggugat.
Hakim Mediator Pengadilan Agama Sukadana YM. Rifqiyatunnisa, S.H.I., M.H. mengungkapkan bahwa keberhasilan sebagian dalam mediasi ini merupakan hasil dari kesediaan kedua belah pihak untuk berdialog secara terbuka, dan mengapresiasi itikad baik dari para pihak yang bersengketa . Dengan kesepakatan ini mereka dapat mengurangi konflik dan melanjutkan kehidupan dengan lebih damai.
Dengan keberhasilan ini Pengadilan Agama Sukadana terus berkomitmen untuk mengoptimalkan mediasi sebagai solusi alternatif dalam penyelesaian sengketa.