𝐇𝐚𝐤𝐢𝐦 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐈𝐛𝐮 𝐑𝐢𝐟𝐪𝐢𝐲𝐚𝐭𝐮𝐧𝐧𝐢𝐬𝐚, 𝐒.𝐇.𝐈. 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐂𝐞𝐫𝐚𝐢 𝐓𝐚𝐥𝐚𝐤 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟏𝟑𝟏/𝐏𝐝𝐭.𝐆/𝟐𝟎𝟐𝟑/𝐏𝐀.𝐒𝐝𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭 𝐍𝐚𝐟𝐤𝐚𝐡 𝐈𝐝𝐝𝐚𝐡, 𝐍𝐚𝐟𝐤𝐚𝐡 𝐌𝐮𝐭𝐚𝐡 & 𝐇𝐚𝐤 𝐀𝐬𝐮𝐡 𝐀𝐧𝐚𝐤
Kamis, 26 Januari 2023, Hakim mediator Pengadilan Agama Sukadana Ibu Rifqiyatunnisa, S.H.I., berhasil sebagian melakukan mediasi perkara Cerai Talak nomor register 131/Pdt.G/2023/PA.Sdn. Dalam upaya mediasi ini mediator memberikan pandangan-pandangan serta melakukan upaya mediasi secara maksimal kepada kedua pihak. Meskipun pada akhirnya kedua belah pihak tetap kukuh untuk bercerai hakim mediator mengupayakan kesepakatan dalam hak-hak istri dan anak pasca perceraian diantaranya nafkah iddah, nafkah mutah & pengasuhan anak.
Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat upaya mediasi perlu diupayakan secara maksimal. karena keberhasilan dalam upaya mediasi akan sangat berpengaruh bagi kedua pihak terutama anak-anak dari pernikahan keduanya. Keberhasilan dalam upaya mediasi kali ini patut diapresiasi bagi mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan perkara-perkara serupa dan yang lainnya juga bisa didamaikan atau diupayakan kesepakatan yang dapat memenuhi keadilan bagi para pihak yang bersengketa di Pengadilan Agama Sukadana.