Logo header2023 v2 min

 

on . Dilihat: 99

𝐇𝐚𝐤𝐢𝐦 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐈𝐛𝐮 𝐑𝐢𝐟𝐪𝐢𝐲𝐚𝐭𝐮𝐧𝐧𝐢𝐬𝐚, 𝐒.𝐇.𝐈. 𝐁𝐞𝐫𝐡𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐂𝐞𝐫𝐚𝐢 𝐓𝐚𝐥𝐚𝐤 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟏𝟑𝟏/𝐏𝐝𝐭.𝐆/𝟐𝟎𝟐𝟑/𝐏𝐀.𝐒𝐝𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭 𝐍𝐚𝐟𝐤𝐚𝐡 𝐈𝐝𝐝𝐚𝐡, 𝐍𝐚𝐟𝐤𝐚𝐡 𝐌𝐮𝐭𝐚𝐡 & 𝐇𝐚𝐤 𝐀𝐬𝐮𝐡 𝐀𝐧𝐚𝐤

mediasi ok

Kamis, 26 Januari 2023, Hakim mediator Pengadilan Agama Sukadana Ibu Rifqiyatunnisa, S.H.I., berhasil sebagian melakukan mediasi perkara Cerai Talak nomor register 131/Pdt.G/2023/PA.Sdn. Dalam upaya mediasi ini mediator memberikan pandangan-pandangan serta melakukan upaya mediasi secara maksimal kepada kedua pihak. Meskipun pada akhirnya kedua belah pihak tetap kukuh untuk bercerai hakim mediator mengupayakan kesepakatan dalam hak-hak istri dan anak pasca perceraian diantaranya nafkah iddah, nafkah mutah & pengasuhan anak.


Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat upaya mediasi perlu diupayakan secara maksimal. karena keberhasilan dalam upaya mediasi akan sangat berpengaruh bagi kedua pihak terutama anak-anak dari pernikahan keduanya. Keberhasilan dalam upaya mediasi kali ini patut diapresiasi bagi mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan perkara-perkara serupa dan yang lainnya juga bisa didamaikan atau diupayakan kesepakatan yang dapat memenuhi keadilan bagi para pihak yang bersengketa di Pengadilan Agama Sukadana.

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon