𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐡𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐑𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐬𝐢 𝐓𝐈𝐌𝐏𝐎𝐑𝐀 𝐝𝐢 𝐰𝐢𝐥𝐚𝐲𝐚𝐡 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠 𝐓𝐢𝐦𝐮𝐫
Selasa (21/6) Ketua Pengadilan Agama Sukadana, Ibu Dian Siti Kusumawardani, S.Ag., S.H., dan Panitera Muda Gugatan, Faizal Habib, S.H.I., menghadiri undangan dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda di bawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasa Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aidia Grande Kota Metro dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Bapak Sargiyono, S. Sos., dalam sambutannya beliau menyampaikan tujuan rapat TIMPORA untuk membangun sinergitas dan solidaritas TIMPORA dalam memberikan keadaan terkini, dimana masing-masing instansi berperan aktif berupaya meningkatkan kolaborasi dalam kegiatan di lapangan.
Tema kegiatan yaitu peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pada pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Lampung Timur, dengan materi yang disampaikan oleh Bapak Haryo Sampurno Ridhomukti, S.H., M.H., selaku Kepala Sub Seksi TI Inteldakim dan dimoderatori oleh JFT Analis Keimigrasian, Bapak Demi Rahman Azali.
Setelah pemaparan dilanjut sesi tanya jawab, peserta sangat antusias dengan sesi ini. Beberapa peserta bertanya dan langsung dijawab oleh Bpk Haryo Sampurno Ridhomukti, S.H., M.H., peserta yang bertanya masingmasing mendapat souvenir cantik.
Pembentukan Timpora merupakan amanat dari Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yang bertujuan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Anggota TIMPORA sendiri terdiri atas badan atau instansi Pemerintah terkait baik di pusat maupun di daerah. Adanya rapat koordinasi ini diharapkan untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing khususnya di wilayah Lampung Timur.
TIMPORA juga memiliki aplikasi yang diberi nama APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing), aplikasi ini bisa digunakan apabila kita melihat atau mendapati orang asing (WNA) yang tidak kita kenal atau sedang melakukan kegiatan yang mencurigakan. Selain melaporkan langsung kepada pihak kantor imigrasi terdekat, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi APOA ini.
Maju terus Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, sukses dalam menjalankan tupoksi.