Logo header2023 v2 min

 

Selamat Datang

Assalaamualaikum Wr. Wb. Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Sukadana. Website ini dibuat sebagai sarana informasi dan Transparansi, khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama.
Selamat Datang

8 Nilai Utama Mahkamah Agung

Implementasikan 8 Nilai utama Mahkamah Agung dalam pikiran, ucapan serta tindakan setiap individu dalam kehidupan berorganisasi dengan pola pikir melayani masyarakat
8 Nilai Utama Mahkamah Agung

Layanan Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Video yang berisi tentang Layanan & Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas
Layanan Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

e - Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. || e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) || e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) || e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online).
e - Court

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah
biaya perkara v5 statistik perkara v5 jadwal sidang v5 e court v5 gugatan mandiri v5
siwas v5 ok dirput v5 ok aco v5 validasi ac v5 layanan informasi v5
icon literasi web v4 min
2 min 3 min 4 min 5 min 6 min 7 min
 
Banner ZI website 01
Banner ZI website 02 Banner ZI website 03 Banner ZI website 04 Banner ZI website 05 Banner ZI website 06 Banner ZI website 07
           
Pastikan pengembalian sisa panjar anda pada Kasir setelah perkara dinyatakan putus. Sisa panjar perkara yang tidak diambil selama 6 bulan setelah perkara diputus/selesai, maka kami akan setorkan ke Kas Negara (PP. 53 Tahun 2008).

 

   BERITA
Berita Lainnya

 

 

maklumat pelayanan juli 2021

ProgPri 2023 Badilag 12 1 2023

infografis web e brosur min

MENCAPAI 100% SEBANYAK 10 KALI

Publikasi Putusan Versi Penilaian SIPP Ditjen Badilag Periode Januari - Juni 2020
MENCAPAI 100% SEBANYAK 10 KALI

ANUGERAH MAHKAMAH AGUNG RI 2020

Pelaksanaan Gugatan Sederhana Kategori Pengadilan Kelas II Peradilan Agama
ANUGERAH MAHKAMAH AGUNG RI 2020

PIAGAM PENGHARGAAN

Memperoleh Peringkat III Terbaik Nasional dalam Pelaksanaan Gugatan Sederhana Kategori Pengadilan Kelas II Peradilan Agama
PIAGAM PENGHARGAAN

TERAKREDITASI

Sertifikat Akreditasi Penjamin Mutu Badan Peradilan Agama
TERAKREDITASI

Ranking I Rapor SIPP Kategori II (2501-5000 Perkara)

Ranking I Rapor SIPP Kategori II (2501-5000 Perkara) Pada Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Semester II Tahun 2022
Ranking I Rapor SIPP Kategori II (2501-5000 Perkara)

Peringkat I SIKEP Ter-Update Bulan Agustus 2023

Peringkat I SIKEP Ter-Update Bulan Agustus 2023 Apreasiasi Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
Peringkat I SIKEP Ter-Update Bulan Agustus 2023

Peringkat I Website dengan Konten Ter-Update Periode Juli 2023

Peringkat I Website dengan Konten Ter-Update Periode Juli 2023 Apreasiasi Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
Peringkat I Website dengan Konten Ter-Update Periode Juli 2023

Peringkat I Website dengan Konten Ter-Update Periode Februari s.d. Juli 2023

Peringkat I Website dengan Konten Ter-Update Periode Februari s.d. Juli 2023 Apreasiasi Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
Peringkat I Website dengan Konten Ter-Update Periode Februari s.d. Juli 2023

Peringkat I Website dengan Desain dan Tata Kelola Terbaik Tahun 2023

Peringkat I Website dengan Desain dan Tata Kelola Terbaik Tahun 2023 Apreasiasi Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
Peringkat I Website dengan Desain dan Tata Kelola Terbaik Tahun 2023

Penyelesaian Perkara Tingkat Pertama

PERKARA CERAI TALAK

1. Pemohon mendaftarkan perkara permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah.
2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan.
3. a. Tahapan persidangan
    1) Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006);
    2) Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 tahun 2003);
    3) Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) (Pasal 132a HIR, 158 R.Bg.).
  b. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas cerai gugat talak sebagai berikut :
    1) Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut.
    2) Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut.
    3) Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.
4. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) harisetelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

PERKARA CERAI GUGAT

  1. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
  2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan
  3. Tahapan persidangan :
    a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
    b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
    c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
  4. Putusan pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut
    a. Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;
    b. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;
    c. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
  5. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syar’iah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

PERKARA GUGATAN LAINNYA

1. Penggugat atau kuasanya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah.
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan.
3. a. Tahapan persidangan :
    1) Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak;
    2) Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar terlebih dahulu menempuh mediasi (PERMA No. 2 tahun 2003);
    3) Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) (Pasal 132 HIR, 158 R.Bg.).
  b. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas gugatan tersebut sebagai berikut :
    1) Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/mahkamah Syari’ah tersebut;
    2) Gugatan ditolak, Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;
    3) Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
4.  Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HIR, 196 R.Bg.).
5. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara tersebut.

 

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Jalan Ki Hajar Dewantara

Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana,

Kabupaten Lampung Timur,

Provinsi Lampung.

telp icon (0725) 7660090

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.email icon