Rapat Pembahasan Kesiapan Aktivitas Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Timur
Sukadana, Selasa 15 Juni 2020 – Menindaklanjuti Hasil Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 02 Juni 2020, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Timur mengundang Satuan Kerja dan Instansi Vertikal se-Kabupaten Lampung Timur termasuk Pengadilan Agama Sukadana untuk hadir dalam Rapat Kesiapan Satuan Kerja dan Instansi Vertikal se-Kabupaten Lampung Timur dalam menghadapi New Normal yang diselenggarakan di aula utama sekretariat daerah Kabupaten Lampung Timur. Para satuan kerja dan instansi vertikal diminta untuk memberikan paparan terkait kesiapan dan langkah-langkah konkrit yang telah dilakukan untuk menyambut New Normal.
Mengetahui hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sukadana ibu Erna Resdya, S.H.I., M.E. melakukan kunjungan ke Pemerintah Daerah sekaligus menghadiri rapat tersebut yang disambut hangat oleh Bupati Lampung Timur bapak H. Zaiful Bokhari, S.T., M.M. tak hanya dari Pengadilan Agama Sukadana, dari pihak Polres Kabupaten Lampung Timur diwakili oleh Kapolres Lampung Timur bapak AKBP Wawan Setiawan hadir dalam rapat ini begitu pula dari pihak Kementrian Agama, Dinas Kesehatan, serta satuan kerja lain yang diundang oleh gugus tugas covid-19 dan Pemerintah Daerah turut hadir dalam rapat ini.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Timur bapak H. Zaiful Bokhari, S.T., M.M. dan beliau juga memberikan beberapa kata sambutan untuk para hadirin yang hadir pada rapat tersebut.
Selanjutnya, dipersilahkan untuk para satuan kerja dan instansi vertikal untuk memaparkan kesiapan dan langkah-langkah konkrit apa yang sudah di terapkan di masing-masing satuan kerja. untuk Pengadilan Agama Sukadana sendiri, Ketua Pengadilan Agama Sukadana ibu Erna Resdya, S.H.I., M.E. memaparkan langsung kesiapan dan langkah-langkah konkrit yang sudah di terapkan di lingkungan Pengadilan Agama Sukadana seperti dibuatnya pembatas antara pihak yang mau mendaftar dengan pegawai pelayanan untuk mencegah terjadinya kontak secara langsung, kemudian pembatasan pihak yang ingin masuk ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk pihak yang berkepentingan saja yang diperbolehkan masuk ke ruang PTSP sementara pihak pengantar dipersilakan untuk tunggu di luar ruangan. Tidak hanya itu, langkah lainnya yaitu pemakaian APD untuk pegawai PTSP dan diwajibkan masker bagi seluruh pegawai ketika berkontak dengan pihak luar.